Lupa EFIN? Begini Cara Urus agar Bisa Lapor SPT Tahunan

INFORMASI.COM, Jakarta – Setiap Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan tahun ini batas akhirnya adalah tanggal 31 Maret 2025. Pelaporannya pun masih melalui djponline.pajak.go.id dan menggunakan Electronic Filling Identification Number/EFIN.
Kalau lupa EFIN, bagaimana?
Dikutip dari akun X Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Duri, @pajakduri, Senin (17/2/2025), ada dua cara yang bisa kamu lakukan jika lupa EFIN.
Rasio Pajak dan Kementerian Penerimaan Negara yang Pupus Sebagai Wacana SajaA. Kirim Permohonan Lupa EFIN
Jika kamu adalah Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan lupa EFIN, langkah pertama adalah mengirimkan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui email. Kirim e-mail ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN".
Pastikan kamu menggunakan alamat e-mail yang terdaftar pada data WP orang pribadi di DJP. Agar permohonan dapat diproses, jangan lupa untuk mencantumkan informasi berikut:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Alamat Terdaftar
- Alamat e-mail Terdaftar (e-mail yang terdaftar di DJP)
- Nomor Telepon/Handphone Terdaftar
- Afirmasi: Tulis pernyataan berikut dalam email:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran dari PMSE, Fintech hingga KriptoB. Menggunakan Saluran Lain
Jika proses permohonan melalui e-mail belum berhasil atau kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut, kamu bisa mencoba beberapa saluran lain untuk mendapatkan bantuan:
1. WP Orang Pribadi:
- Telepon: Hubungi layanan pelanggan di nomor 1500-200.
- Live Chat: Kunjungi www.pajak.go.id dan gunakan fitur live chat.
- Aplikasi M-pajak: Gunakan aplikasi M-pajak untuk mengakses informasi terkait EFIN.
- Kunjungi KPP/KP2KP: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
2. WP Badan
- Telepon: Hubungi layanan pelanggan di nomor 1500-200.
- Live Chat: Kunjungi www.pajak.go.id untuk live chat dengan petugas.
- Kunjungi KPP/KP2KP: Jika diperlukan, datang ke KPP atau KP2KP yang terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa mengatasi masalah lupa EFIN dan kembali melaporkan SPT tahunan dengan lancar. Pastikan selalu menjaga data dan akses pajakmu dengan aman agar tidak mengalami kendala serupa pada masa depan.
(Penulis: Kiki Annisa)