Kemlu: 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengungkapkan ada 157 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha C. Nasir.
"Saat ini, masih terdapat 157 dalam penanganan," kata Arrmanatha di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
WNI Meninggal Akibat Ditembak APMM Bertambah Jadi 2 Orang, Kemlu Akan Lakukan Tes DNADia berkata ada 111 kasus di antaranya berkaitan dengan narkoba.
Kalau dilihat dari sebarannya, jumlah WNI yang terancam hukuman mati terbanyak ada di Malaysia, yaitu 147 orang. Disusul dengan Uni Emirat Arab (UEA), yaitu 3 orang, Laos 4, Saudi 2, dan Vietnam 1.
Selain itu, dia berkata pemerintah berhasil membebaskan ratusan WNI dari hukuman mati sepanjang 2024.
Kemlu Minta Malaysia Selidiki Kasus Penembakan terhadap 5 WNI Secara Menyeluruh"Sepanjang 2024 juga, pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi, membebaskan 137 WNI terancam dari hukuman mati," kata dia.
Arrmanatha melanjutkan, dari total 67.297 kasus WNI di luar negeri pada 2024, ada 60.122 di antaranya yang sudah diselesaikan.
(Penulis: Hanun Rifda Arabella)