Setoran PNBP Polri Naik Tiga Tahun Beruntun

KORPORAT.COM, Jakarta - Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) naik dalam tiga tahun berturut-turut. Pada 2023, nilainya Rp9,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka itu naik 2,9%. Sementara, pada 2022, PNBP Polri naik 6% menjadi Rp9,4 triliun dari periode 2021 Rp8,8 triliun.
“Peningkatan utamanya berasal dari pendapatan fungsi lalu lintas (lantas), seperti penerbitan SIM, STNK, BPKB, TNKB, dan NRKB,’ ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (2/1/2024).
Menurut Menkeu, hasil positif itu tidak lepas dari stimulus kebijakan yang berlaku di sektor otomotif, utamanya melalui intervensi fiskal.
“Ini adalah dampak dari perkiraan kenaikan penjualan kendaraan bermotor roda dua dan empat dari hasil intensif pajak yang diberikan pemerintah,” katanya.
Menkeu menjelaskan, raihan PNBP Polri hanya kalah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang sukses menghimpun Rp22,7 triliun. Torehan itu didapat dari penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai penyumbang utama.
Lebih lanjut, pemerintah tercatat sempat memberikan insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100% untuk pembelian mobil jenis tertentu di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, diberikan pula pelonggaran pembayaran uang muka bagi pembelian kendaraan roda dua. Adapun, saat ini insentif difokuskan pada masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.