63.806 Orang Kena PHK pada 2023

KORPORAT.COM, Jakarta - Tenaga kerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2023 mencapai 63.806 orang. Fakta ini tertuang dalam Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirilis Senin (15/1/2024).
Jika dibandingkan dengan tahun 2022, maka jumlah tenaga kerja yang ter-PHK pada 2023 melesat 154,06%. Pada 2022, jumlahnya hanya mencapai 25.114 orang.
Kemnaker mengungkapkan, tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat. Jumlahnya 19.222 orang atau setara dengan 30,13% dari jumlah keseluruhan.
Jawa Barat melanjutkan sumber tenaga kerja ter-PHK terbanyak pada 2022. Saat itu, jumlahnya mencapai 4.629 orang.
Berada di bawah Jawa Barat adalah Banten. Sepanjang 2023, tenaga kerja ter-PHK di Banten mencapai 11.140.
Banten juga menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada 2022. Angkanya 3.703 orang.
Sementara itu, beberapa provinsi mencatat jumlah tenaga kerja ter-PHK kurang dari 10 orang. Di antaranya Sulawesi Barat (9 orang) dan Papua (7 orang).