Mau Tahu Tren Investasi ESG di Pasar Modal? Simak Penjelasan OJK Berikut Ini!

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
14 Juni 2024 16:13 WIB
Ilustrasi ESG. (Dokumen Freepik)

KORPORAT.COM, Jakarta - Tren investasi Environmental, Social, and Governance (ESG), terus menunjukkan peningkatan. Terutama jika dilihat dari industri pasar modal tanah air.

Seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024). Inarno memaparkan, peningkatan investasi ESG terlihat dari sisi ekuitas maupun penerbitan surat utang.

"Dari sisi ekuitas, di awal 2021 hanya terdapat dua indeks ESG, yaitu SRI-KEHATI dan IDX ESG Leaders dengan total konstituen sebanyak 44 emiten. Kemudian saat ini menjadi lima indeks ESG dengan total konstituen 73 emiten," kata Inarno.

Lima indeks ESG saat ini terdiri dari, SRI-KEHATI, IDXESGL, ESGQKEHATI, ESGSKEHATI, dan IDXLQ45LCL.

Daftar Emiten dengan Risiko ESG Berat dan Rendah Versi BEI

Selain itu, Inarno juga mengungkapkan jumlah reksa dana yang berbasis ESG juga menunjukkan peningkatan. Dari 41 reksa dana di 2021 kemudian meningkat menjadi 62 reksa dana.

Begitu juga dari sisi penerbitan surat utang. Pada 2022 terdapat dua penerbitan EBUS dengan total Rp10 triliun, 2023 tujuh penerbitan Rp14,04 triliun, dan tahun

ini hingga 7 Juni 2024 empat penerbitan dengan nilai Rp4,82 triliun.

"OJK juga terus mendorong penerbitan produk-produk berbasis ESG dimana telah diterbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan," ujar Inarno.

14 Tahun Berdiri, IIF Diminta Fokus Terapkan ESG

Inarno juga mengklaim, OJK turut aktif dalam Asean Capital Market Forum (ACMF) dimana secara berkelanjutan, terdapat program capacity building terkait standar keberlanjutan bekerja sama dengan ISSB. Termasuk, adanya penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), dimana program ini dapat meningkatkan kualitas

disclosure Laporan Tahunan termasuk Laporan Keberlanjutan.

Dengan beberapa perkembangan dan aturan yang ada, Inarno bilang, OJK melakukan pengawasan dengan melakukan review atas Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Emiten yang dilaporkan bersamaan dengan laporan tahunan, berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021.

Sejalan dengan prinsip keterbukaan, dalam hal terdapat disclosure yang kurang, OJK akan meminta emiten memperbaiki disclosure sehingga diharapkan investor memiliki informasi yang cukup dalam pertimbangan pengambilan keputusannya," kata Inarno menambahkan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//