Menyoal IPO Saham dan Perlindungan Investor

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
12 Januari 2024 08:16 WIB
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. (Tangkapan layar Youtube Indonesia Stock Exchange)

KORPORAT.COM, Jakarta - Kehadiran perusahaan-perusahaan baru yang melepas saham ke publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), selalu menjadi perhatian para investor pasar modal. Namun, tak semua perusahaan yang menggelar penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) itu punya prospek bisnis menjanjikan.

Alhasil, banyak saham pendatang baru menjadi 'senjata makan tuan' bagai para investornya. Lantas, bagaimana sebenarnya proses seleksi perusahaan yang dilakukan BEI agar bisa melindungi investor dari kerugian?

Kamis, (12/1/2024), Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna pun menjawab. "Bursa melakukan evaluasi antara lain dari sisi business model, rencana strategis dan financial projection," kata Nyoman terkait kelangsungan usaha calon perusahaan tercatat (emiten).

BEI Kantongi 29 IPO Saham, Salah Satunya Tercatat Hari Ini

Sepanjang 2023, BEI mencatatkan 79 perusahaan baru melalui IPO saham. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di papan pengembangan dan hanya satu yang masuk papan pemantauan khusus.

Papan pemantauan khusus adalah kumpulan saham-saham yang perusahaannya bermasalah. Di sini, ada 11 kriteria yang menjadi pertimbangan BEI untuk memasukkan saham ke dalamnya.

Sementara pada tahun ini, BEI telah mencatat tujuh perusahaan pendatang baru. Empat di antaranya masuk papan pengembangan, dua papan utama, dan satu papan akselerasi.

Penggunaan dana IPO

Di sisi lain, Nyoman juga memaparkan soal penggunaan dana hasil IPO dari para perusahaan. Dalam hal ini, penggunaan dana ditentukan berdasarkan kebijakan manajemen calon perusahaan tercatat.

"Namun Bursa melakukan pemantauan atas penggunaan dana hasil penawaran umum setelah perusahaan tersebut tercatat, sesuai dengan prospektus," kata Nyoman menambahkan.

Secara lebih rinci, Nyoman menjelaskan, penggunaan dana hasil IPO yang diawasi oleh regulator adalah penggunaan dana yang masuk ke Perseroan, dilakukan melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan. "Sedangkan dana yang masuk ke pemegang saham (divestasi) tidak masuk dalam LRPD," ucap dia.

Pasar Saham 2023: IHSG Naik 6,16 Persen, IPO Rekor Terbanyak

Adapun bila ada perubahan terkait dana IPO yang masuk ke dalam perseroan, maka emiten wajib mendapatkan persetujuan RUPS dan dilaporkan ke regulator.

Sebagai informasi, penggunaan dana IPO secara umum mengalir ke working capital, debt repayment, business expansion, research & development (R&D), marketing & sales, acquisitions & investments, serta capital expenditures.

"Komposisi, porsi atas penggunaan dana tersebut ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan target growth dan rencana pembayaran dividen perusahaan yang dituangkan dalam prospektus," kata Nyoman.

Dia pun menegaskan, Bursa tentu melakukan review kritis atas alokasi dan rencana penggunaan dana tersebut disesuaikan dengan proyeksi keuangan yangg dibuat, growth yang ditargetkan dan rencana pembagian dividen. "Hal ini dilakukan Bursa dalam rangka investor protection," kata Nyoman menegaskan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//