Saham dengan Suspensi Lebih dari 24 Bulan Berpotensi Delisting

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
07 Mei 2024 15:34 WIB
Bursa Efek Indonesia. (Tangkapan layar Youtube idx_bei)

KORPORAT.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperjelas satus saham-saham yang menyandang suspensi panjang. Terutama yang telah mencapai jangka Waktu 24 bulan atau lebih.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024). Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021).

"Melalui terbitnya peraturan ini diharapkan lebih memberikan kejelasan bagi publik khususnya investor mengenai tindak lanjut bagi saham-saham tersebut," ujar Kautsar.

Kualitas Saham IPO dan Introspeksi Bursa Efek

Dalam hal ini, saham-saham tersebut berpotensi untuk delisting. Mencakup, delisting karena permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting).

Lebih lanjut, Kausar menjelaskan, untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. "Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi perseroan yang tertutup," tutur dia.

26 Saham Berpotensi Delisting, Bursa Bisa Kehilangan Market Cap Rp30,5 T

Selanjutnya, pada ketentuan forced delisting, terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini. Beberapa perubahan di antaranya:

  • Kewajiban bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan. 

  • BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut. 

  • Bagi perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.
     
  • Perusahaan tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.

  • BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak perusahaan tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham. 

  • Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Sebagai informasi, jumlah saham yang berpotensi didepak atau delisting , semakin bertambah. Hingga 7 Maret 2024, jumlahnya telah mencapai 26 saham.

Dari daftar yang ada, sebagian besar akibat menyandang status suspensi (penghentian sementara perdagangan) hingga puluhan bulan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//