Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Berapa Angkanya?

Oleh Arie Dwi Budiawati - korporat.com
27 Mei 2024 17:35 WIB
Iuran Tapera digunakan untuk membiayai perumahan. (sumber: Freepik)

KORPORAT.COM, Jakarta - Penghasilan pegawai swasta akan mendapatkan potongan tambahan. Potongan ini adalah iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan terbaru iuran Tapera, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, menurut Pasal 5, para peserta iuran Tapera tidak hanya PNS, TNI-Polri, dan karyawan BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan freelance.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesarupah minimum wajib menjadi peserta," bunyi pasal 5 ayat (3).

Potret Dunia Kerja di Indonesia: Pengangguran 7,2 Juta, Gaji Pekerja Rp3 Juta

Ditambah lagi, freelancer yang berpenghasilan di bawah upah minimum pun bisa menjadi peserta iuran.

"Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud ada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan di bawah upah minimum bisa menjadi peserta," tulis pasal 5 ayat (4).

Syarat pekerja menjadi peserta adalah yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar.

Segini Besar Iuran Tapera

THR dan Gaji ke-13 Diharapkan Dorong Ekonomi Nasional

Pertanyaannya, berapa potongan iuran Tapera? Dalam pasal 15 ayat (1), jumlah simpanan peserta ditetapkan sebanyak 3%. Rinciannya, iuran pemberi kerja sebanyak 0,5% dan pekerja 2,5%. Untuk pekerja mandiri, iurannya sebanyak 3% dan dibayar sendiri.

Para pemberi kerja juga wajib menyetorkan simpanan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan berikutnya dari bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Sementara itu, peserta pekerja mandiri wajib menyetor sendiri dana simpanan ke rekening dana Tapera. Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan dibayar pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Beleid ini juga mengatur bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Sekadar informasi, iuran Tapera merupakan iuran yang dibayarkan pemerintah untuk membiayai perumahan. PP No. 21 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Mei 2024.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//