Jumlah Pendapatan Bambang dan Dhony yang Hilang karena Lepas Jabatan Otorita IKN, Ini Rinciannya

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
03 Juni 2024 16:16 WIB
Prosesi pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN oleh Presiden Jokowi, 10 Maret 2022. (Dokumen Setkab)

KORPORAT.COM, Jakarta - Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi mengundurkan diri. Keduanya digantikan sementara oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPR, Raja Juli Antoni.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6/2024).

Dalam keterangannya, Pratikno menyebut, pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe telah diterima Presiden Joko Widodo. "Presiden telah menerbitkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang dan Dhony, sekaligus mengucapkan terima kasih atas pengabdian keduanya," ujar Pratikno.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mengundurkan Diri

Keputusan Bambang dan Dhony meninggalkan jabatannya di Otorita IKN tentu saja membuat keduanya kehilangan gaji besar. Selain hak keuangan, posisi tersebut mendapatan fasilitas setara dengan Menteri dan wakil Menteri.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 pasal 7, pemberitan hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan jika keduanya berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, berapa rincian hak keuangan dan fasilitas yang didapatkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN? Berikut datanya.

Dari jumlah itu, terlihat jelas bagaimana jumlah hak keuangan terbesar ada di tunjangan kerja. Termasuk dana operasional yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun masih sesuai dengan Perpres 13/2023, hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebagai informasi, Bambang dilantik sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony sebagai Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022. Saat itu, keduanya didaulat memimpin Otorita IKN untuk periode 2022-2027.

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Menteri Basuki Fokus ke Masalah Tanah dan Investasi

Mengutip Setkab.go.id, Bambang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan periode 2009-2014 dan pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan. Sebelum dilantik menjadi Kepala Otorita IKN, Bambang menjabat sebagai Vice President Knowledge Management and Sustainable Development di Asian Development Bank (ADB).

Sedangkan, Dhony Rahajoe menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land dan tercatat sebagai anggota Badan Pengurus Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//