Pagu Anggaran 2025 Turun 37,44 Persen, Kemenkop UKM Ajukan Tambahan Rp665 Miliar

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
10 Juni 2024 13:13 WIB
RDP Kemenko UKM dengan Komisi VI DPR. (Tangkapan layar Youtube TV Parlemen)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp665 miliar. Permintaan itu dalam rangka meningkatkan pelaksanaan program kementerian, termasuk proyeksi alokasi gaji dan tunjangan pegawai.

"Kami berencana mengajukan tambahan anggaran Rp665 miliar, yang akan dialokasikan untuk pelaksanaan program atau kegiatan," ujar Teten dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Teten menjelaskan tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk menambah target atau sasaran dalam upaya pengembangan dan pembinaan kepada Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan, serta estimasi kenaikan kebutuhan belanja pegawai.

Penyerapan Anggaran 2024 Masih Rendah, Kementerian BUMN Ajukan Pagu 2025 Rp344 Miliar

Lebih lanjut, total kebutuhan anggaran sebesar Rp634 miliar serta proyeksi alokasi gaji dan tunjangan pegawai 2025 untuk 1.103 orang yang terdiri atas 833 pegawai eksisting dan 270 orang usulan perekrutan pegawai baru CPNS/PPPK.

"Sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp30,58 miliar," kata Teten.

Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp937,16 miliar. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 37,44% jika dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp1,49 triliun.

Teten juga mengusulkan adanya perubahan pada pagu per program yakni program dukungan management yang semula Rp330 miliar menjadi Rp388 miliar dan program kewirausahaan UMKM yang semula Rp606 miliar menjadi Rp548 miliar.

UKT Naik, DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan Rp665 Triliun

Sementara itu, rancangan program Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2025 melalui masing-masing satuan kerja meliputi Deputi Bidang Perkoperasian untuk industrialisasi Koperasi melalui rantai pasok industri, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan memfasilitasi pendampingan dan peningkatan usaha (KUR), serta Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dengan fasilitasi akses pembiayaan bagi UKM/Sentra.

Selain itu, Deputi Bidang Kewirausahaan melalui dengan program pemetaan dan pemeliharaan data UMKM, Sekretariat Kementerian untuk belanja operasional pegawai, belanja operasional barang, LPDB-UMKM melalui penyaluran dana bergulir dan fasilitasi inkubator wirausaha dan LLP-KUKM guna fasilitasi trading house dan center of excellence. (Antara)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//