400 Perda Tetapkan Pajak Diskotek Cs, Hotman Ngadu ke Luhut
KORPORAT.COM, Jakarta - Pengacara Hotman Paris terus menyuarakan keberatannya atas pajak diskotek cs 40%-75%. Kali ini, Hotman menyambangi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) guna menemui Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.
Hotman, yang juga merupakan pengusaha hiburan, datang bersama pemilik waralaba karaoke Inul Daratista dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani.
Ini merupakan pertemuan kedua Hotman Cs dengan wakil pemerintah setelah sebelumnya bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
“Kedua menteri tersebut menyatakan sangat terkejut adanya 40% sampai 75% dari pajak gross ini,” ujar dia seperti yang diunggah dalam akun media sosial, Jumat (26/1/2024).
Hotman menjelaskan, pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan. Adapun hal yang dimaksud adalah pada pasal 101 Undang-Undang HKPD yang menjadi acuan tarif baru pajak hiburan, mengandung arti pemda secara struktur jabatan tidak berhak menarik pajak 40%-75% dan bisa kembali ke tarif lama.
Bahlil Benturkan Pajak Diskotek Cs dengan Kepentingan Investasi“Jadi itu yang akan didorong oleh Bapak Menko Merves dan Bapak Menteri Dalam Negeri agar semua pemda mengeluarkan perda (peraturan daerah), melaksanakan kewenangannya, sesuai dengan pasal 101 undang-undang yang dimaksud. Yaitu, dengan memperhatikan kondisi mikro dan makro (di wilayah masing-masing) kembali ke tarif lama,” tutur dia.
“Sudah 400 perda keluar dengan tarif baru, bayangkan ini,” sambung Hotman.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kelompok hiburan tertentu, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna mengalami kenaikan tarif pajak dari maksimal 35% menjadi 40% sampai 75%. Sementera kelompok hiburan lain turun menjadi maksimal 10%.
Komentar (0)
Login to comment on this news