Alasan dan Penjelasan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 75 Persen

Oleh Andry Winanto - korporat.com
16 Januari 2024 19:08 WIB
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana (kanan). (Dokumen Fakta.com/Andry Winanto)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Aturan baru ini sesuai dengan  amanat UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang disahkan 2022 yang lalu.

Tarif PBJT ini sekaligus menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dalam UU PDRD diatur 10 jenis hiburan dengan tarif paling besar 35%. Adapun, kesepuluh jenis hiburan tersebut adalah berikut ini.

  1. Tontonan film

  2. Pagelaran kesenian, musik, tari atau busana

  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya

  4. Pameran

  5. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya

  6. Sirkus/akrobat

  7. Permainan golf, billiard, boling

  8. Pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor

  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap, pusat kebugaran (fitness)

  10. Serta pertandingan olahraga.

Karpet Merah Perpajakan untuk Investasi Kendaraan Listrik Vietnam

Kemudian dalam pembaharuan sesuai UU HKPD, jenis hiburan diperbanyak menjadi 12 jenis. Namun ada ketentuan yang berbeda, yakni seluruh jenis hiburan hanya bisa ditarik tarif maksimal sebesar 10% kecuali jenis hiburan tertentu yang ada di urutan ke-12 berikut ini.

  1. Tontonan film/audio visual yang dipertontonkan di lokasi tertentu

  2. Pagelaran kesenian, musik, tari dan busana

  3. Kontes kecantikan

  4. Kontes Binaraga

  5. Pameran

  6. Pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap

  7. Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor

  8. Permainan ketangkasan

  9. Olahraga permainan

  10. Rekreasi wahana air, salju, pemancingan, kebun binatang

  11. Panti pijat dan pijat refleksi

  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan tarif yang dikenakan untuk pungutan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna adalah sebesar 40% sampai dengan 75%.

“Tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu sudah mempertimbangkan bahwa jasa hiburan tersebut pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).

Pernyataan Lengkap Ditjen Pajak soal Vonis Rafael Alun

Menurut Lydia, pemerintah merasa perlu untuk menetapkan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

“Pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” katanya.

Lydia menjelaskan, menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. Oleh karena itu regulasi teknis diputuskan melalui pemerintah daerah sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//