Bea Cukai Pastikan Persoalan Impor Alat Belajar SLB Selesai
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) yang berawal di tahun 2022 terjadi akibat kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan kepabeanan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan importir seharusnya mengurus perizinan khusus untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
Menurut dia, barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas US$1.500.
"Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Nirwala menjelaskan, DJBC telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019.
"DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut," tutur dia.
Nirwala memastikan, pihaknya secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman. Meskipun demikian, DJBC menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir seperti di atas.
"Oleh karena itu kami akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” pungkas Nirwala.
Komentar (0)
Login to comment on this news