Blokir 4.000 Rekening, Bank Punya Tugas Baru Terkait Judi Online
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edian Rae menyampaikan pihaknya telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal.
“Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online,” ujarnya pada Selasa (9/1/2024).
Dalam 3 Bulan, OJK Minta Bank Blokir 4.000 Rekening Judi OnlineMenurut Dian, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
“OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) agar bisa mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan,” kata dia.
Menteri Kominfo: Daripada Main Judi Online, Mendingan Jualan OnlineSelain itu, sambungnya, otoritas turut pula mendorong perbankan agar mampu mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas haram tersebut.
“Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” ucap Dian.
Komentar (0)
Login to comment on this news