Gaduh Pajak Hiburan, Kementerian Pariwisata Ambil Peran Ini
KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal memfasilitasi perbedaan pandangan antara pelaku usaha sektor pariwisata dengan Kementerian Keuangan dalam persoalan pajak hiburan. Hal itu disampaikan oleh Menparekraf, Sandiaga Uno dalam sebuah diskusi petang ini.
“Kemenparekraf berupaya menciptakan iklim yang kondusif sehingga nantinya narasi yang keluar adalah narasi yang positif, kita melakukan reformasi pajak, mendesentralisasi fiskal, tapi tidak akan membebani industri pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar dia dalam tayangan di Youtube @kemenparekraf, Senin (22/1/2024).
Sandiaga Uno menjelaskan, sikap ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet akhir pekan lalu yang memutuskan untuk melakukan pembenahan atas pajak hiburan.
Wajah Kusut Inul dan Pengusaha Hiburan Usai Bertemu Menko AirlanggaDalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Fadjar Hutomo menyoroti soal protes pengusaha SPA yang menganggap usaha mereka bukan jenis hiburan melainkan kesehatan. Untuk itu, kalangan pebisnis memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review.
“Kami di Kemenparekraf, melalui Deputi I, sudah melakukan kajian sembari menunggu sidang pertama soal judicial review itu,” kata dia.
Padjar mengungkapkan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk memberikan insentif atau pengurangan tarif pajak hiburan.
Belum lagi telah keluar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ terkait petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tertanggal 19 Januari 2024.
“Karena ini (aturan pelaksana pajak hiburan) ada di pemda berupa peraturan daerah atau perda, maka kita dorong adanya insentif ini,” ucap dia.
Usaha Tambah Sepi, Pengusaha Hiburan Pilih Judicial Review Tarif PajakFadjar menambahkan, Kementerian Pariwisata saat ini menerapkan pelayanan satu pintu untuk penyelenggaraan konser yang dianggap memberikan banyak kemudahan.
“Kami menilai buat pengusaha itu yang penting adalah transparan, biayanya pasti serta prosedurnya jelas,” kata dia mengungkapkan.
Seperti yang diketahui, tarif pajak hiburan melonjak jadi 40% hingga 75% khusus kategori tertentu, yakni bar, kelab malam, diskotek, karaoke, dan spa/mandi uap. Sementara jasa hiburan lainnya turun dari maksimal 35% menjadi 10%.
Komentar (0)
Login to comment on this news