Gaji PNS Resmi Naik, Ini Rinciannya
KORPORAT.COM, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji PNS sudah terbit. Yaitu, PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP ini memerinci daftar terbaru gaji PNS setelah naik 8%. Lalu, kapan aturan itu berlaku?
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutip dari PP No. 5 Tahun 2024, Rabu (31/1/2024).
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 5 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS golongan I-IV setelah Peraturan Pemerintah itu terbit.
Diminati Banyak Orang, Segini Gaji PNSGolongan I
Ia: Rp1.685.700-Rp2.552.600
Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Kuota CPNS 2023 untuk Lulusan Baru Mencapai 200 Ribu OrangGolongan III
IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Komentar (0)
Login to comment on this news