Heboh Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
KORPORAT.COM, Jakarta - Belakangan ini beredar heboh kabar warung madura dilarang buka 24 jam. Pemerintah menegaskan tidak ada larangan warung itu berjualan seharian penuh.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim.
Mengutip laman Kemenkop UKM, Senin (29/4/2024), Arif membantah pihaknya mengeluarkan larangan warung madura beroperasi 24 jam. Pihaknya juga meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Hasilnya, tidak ada aturan yang melarang warung madura buka 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata dia.
Jelang Lebaran Pemerintah Klaim Harga Bapok Stabil dan Cenderung TurunArif juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah tentang pembatasan jam operasional warung madura. “Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata dia.
Sekadar informasi, kabar tersebut berawal dari pembatasan jam operasional warung madura di salah satu daerah di Bali. Ada imbauan warung itu buka sampai jam 24.00.
Warung madura merupakan warung kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti sembako, cemilan, hingga pulsa dan token listrik. Warung itu disebut warung madura karena pemiliknya kebanyakan berasal dari Madura, Jawa Timur.
Bantah Isu Memihak Ritel Modern
Berantas Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas TerpaduArif menepis kabar Kemekop UKM berpihak kepada ritel-ritel modern. Dia menegaskan kementerian oini melindungi pelaku UMKM dari ritel modern dan mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM,” kata dia.
Arif melanjutkan, perlindungan dan kemudahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.
Komentar (0)
Login to comment on this news