Bye Dolar, Transaksi Local Currency RI Sudah US$6,3 Miliar
KORPORAT.COM, Jakarta - Local currency transaction (LCT) terus menunjukan hasil yang positif. Sampai dengan Desember 2023, salah satu instrumen operasi moneter itu mencatat nilai transaksi US$6,3 miliar.
“Jumlah itu naik 52,8% jika dibandingkan Desember 2022 atau secara year on year (yoy),” ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dikutip Kamis (18/1/2024).
Destry menjelaskan, peningkatan tidak hanya terjadi pada nilai transaksi namun juga pada volume transaksi. “Yang menarik disini pelakunya juga bertambah dari 1.741 pelaku transaksi di akhir Desember 2022 yang lalu menjadi 2.598 pelaku transaksi di Desember 2024,” kata dia.
Transaksi Keuangan Indonesia dan Korea Tak Pakai Dolar Mulai 2024Adapun, wilayah asal transaksi LCT masih didominasi oleh negara tetangga di ASEAN, yaitu Malaysia. “Makanya tidak heran kalau transaksi QRIS kita dengan Malaysia juga ikut meningkat,” ujar Destry.
Untuk diketahui, skema LCT atau kerap juga disebut local currency settlement (LCS), merupakan upaya Bank Indonesia dalam mengurangi ketergantungan dolar dalam transaksi perdagangan bilateral.
Dalam hal ini BI dan bank sentral negara mitra melakukan perjanjian penggunaan mata uang masing-masing (lokal) untuk aktivitas ekonomi. Sehingga, kedua negara dapat memperkecil kemungkinan tekanan nilai tukar karena tidak harus dikonversi terlebih dahulu ke mata uang acuan tertentu (dolar AS).
Indonesia Tak Perlu Dolar dalam Transaksi dengan Negara MitraAsal tahu saja, Indonesia telah mengikat kerja sama LCT dengan beberapa negara mitra. Selain Malaysia, di antaranya adalah Thailand, Jepang, Tiongkok, Singapura hingga Korea Selatan.
Langkah itu juga diperkuat dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Nasional LCT. Satgas ini terdiri dari tujuh kementerian dan dua lembaga.
Di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Komentar (0)
Login to comment on this news