IKM Makin Siap Ikut Pengadaan Barang Pemerintah

Oleh Andry Winanto - korporat.com
02 Februari 2024 17:49 WIB
Dirjen IKMA Kemenperin, Reni Yanita. (Dokumen Kemenperin)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) disebutkan terus berupaya memperluas potensi pasar industri kecil dan menengah (IKM) melalui implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan kebijakan P3DN membuka peluang bagi IKM agar produknya dapat dibelanjakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan BUMN.

“Kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya produk buatan IKM,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/2/2024).

IKM Serap 65% Tenaga Kerja Industri Selama 2023

Menurut Reni, pihaknya akan memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yang prosesnya dapat dilakukan secara gratis, sederhana dan cepat. 

“Sertifikat TKDN IK ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun,” tutur dia.

Reni menyampaikan, pemerintah memberikan keistimewaan bagi industri kecil untuk dapat menghitung nilai TKDN tanpa biaya sertifikasi yang dibebankan kepada mereka, dan pelaksanaan verifikasinya hanya dalam waktu lima hari kerja. 

“Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring. Prosesnya mudah dan gratis, agar semakin banyak industri kecil yang bisa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi prioritas untuk dibeli, serta mendapatkan preferensi harga,” Kata dia.

Meski Serap Jutaan Tenaga Kerja, IKM Punya Lima Masalah Ini

Reni menambahkan, berdasarkan data dashboard monitoring TKDN IK per 29 Januari 2024, terdapat 8.949 sertifikat yang telah terbit, dengan 11.940 produk. Adapun, sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Provinsi Banten, yaitu 1.466 sertifikat dengan 1.788 produk. 

Provinsi dengan penerbitan sertifikat TKDN terbanyak lainnya,yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 925 sertifikat untuk 1.339 produk. Sedangkan di Pulau Sumatera, sebaran penerbitan sertifikat terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 162 sertifikat untuk 170 produk.

“Kami memandang perlu untuk terus meningkatkan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha industri kecil agar memiliki sertifikat TKDN, sehingga dapat menjadi penyedia bagi kebutuhan pengadaan pemerintah maupun badan usaha melalui katalog elektronik (e-katalog),” tutup dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//