Ilegal, Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet Disetop Satgas PASTI

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
18 Maret 2024 14:04 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Fakta.com/Adelia Bayumurti)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Keduanya terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto merinci, Entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

"Kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM," ujar Hudiyanto, Senin (18/3/2024).

Hudiyanto menjelaskan, BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan. Entitas itu juga menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya.

OJK Tutup 2.888 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Selama 2023

Selain itu, BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. "BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya," kata Hudiyanto mengungkapkan.

Adapun atas penutupan kegiatan usaha BBH Indonesia, Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia. Ini merupakan hasil investigasi Kementerian Perdagangan.

Menanti Satgas PASTI Bikin Keuangan Ilegal Mati

Akses dan link/URL dari Smart Wallet pun akhirnya diblokir atas kerja sama dengan Kominfo. "Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ucap Hudiyanto.

Dia pun mengingatkan kembali, agar masyarakat memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.

Sementara, logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//