Jaksa Agung Ultimatum Perusahaan Pengemplang Uang LPEI: Selesaikan Sebelum Pidana
KORPORAT.COM, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara khusus memberikan peringatan kepada enam perusahaan yang terindikasi memiliki kredit macet terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pernyataan itu disampaikan usai menerima laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini di. Menurut Burhanuddin, keenam perusahaan itu memiliki kewajiban mengembalikan uang negara sebesar total Rp3 triliun.
“Saya hanya menghimbau nanti kepada enam perusahan tolong segera tindak lanjuti apa yang menjadi kesepakatan,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Burhanuddin menjelaskan, saat ini penyelesaian masalah masih ditangani tim khusus yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu, dan LPEI.
“Sampai saat ini masih pemeriksaan,” tutur dia.
Burhanuddin menambahkan, selain keenam perusahaan yang dimaksud, telah ada empat perusahaan lain yang sudah dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan tolong segera ditindaklanjuti, dari pada perusahaan-perusahaan ini kami tindak lanjuti secara pidana,” kata dia.
Adapun, empat perusahaan tahap pertama yang telah diumumkan adalah PT RII (Rp1,8 triliun), PT SMR (Rp216 miliar), PT SRI (Rp1,44 miliar), dan PT PRS (Rp305 miliar). Burhanuddin menyebut empat perusahaan ini memiliki sangkutan total Rp2,5 triliun kepada negara.
Komentar (0)
Login to comment on this news