Jengkel Dana Pemda Ngendon di Bank, Sri Mulyani Pakai Strategi Ini

Oleh Andry Winanto - korporat.com
09 Januari 2024 06:31 WIB
Konferensi pers APBN 2023. (Dokumen Kemenkeu)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah sukses melaksanakan mandatori penyaluran APBN ke pemda secara penuh dalam bentuk transfer ke daerah (TKD).

Bahkan, dia menyebut jumlah dana yang didistribusikan lebih tinggi dari target awal. Menkeu mencatat, alokasi TKD dalam APBN 2023 maupun Perpres 75/2023 adalah sebesar Rp814,7 triliun.

Namun, dalam laporan fiskal terbaru realisasi TKD sudah mencapai Rp881,3 triliun. “Penyaluran TKD lebih tinggi dibandingkan dengan pagu terutama karena kebijakan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dan perbaikan kinerja daerah,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Menkeu menjelaskan, peningkatan kinerja daerah berhasil dicapai melalui sejumlah strategi khusus. Berapa diantaranya adalah pencairan anggaran baru bisa dilakukan apabila pemda sudah menyelesaikan laporan keuangan tertentu kepada pusat.

DJKN Selesaikan 2.821 Kasus Piutang Negara, Sebagian Besar dari Pemda

Lalu, kebijakan pemerintah yang tidak serta merta menyalurkan TKD dalam bentuk cash. Langkah ini dianggap penting untuk bisa memastikan kebermanfaatan anggaran bagi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Implementasi kebijakan TKD 2023 dipengaruhi oleh kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2022 dan sebagian kurang bayar DBH 2023 yang kita salurkan melalui nontunai atau TDF (treasury deposit facility),” kata Sri Mulyani.

“Jadi kalau daerah-daerah yang masih memiliki cash banyak maka kita membayarnya dalam bentuk TDF. Jadi jangan sampai nanti uang tunainya itu cuma ngendon saja di perbankan,” ucapnya.

Adapun, TDF sendiri merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) bagi pemerintah daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan dana overnight pada rekening lain Bank Indonesia.

Penyaluran melalui mekanisme TDF ditentukan dengan mengevaluasi saldo kas daerah. Atas saldo dana TDF, pemerintah daerah akan menerima remunerasi yang tarifnya sama dengan persentase yang diterima pemerintah dari BI. 

Insentif Inflasi Meluncur Lagi, Kini Rp340 Miliar ke 34 Pemda

Sebagai informasi, polemik parkir dana pemda di bank sebenarnya sudah menjadi concern Menkeu dalam beberapa waktu terakhir. Pada press conference Juli 2022 misalnya, Sri Mulyani menyebut Pemprov Jawa Timur menjadi penyimpan dana tertinggi di perbankan sebesar Rp29,8 triliun.

“Kalau pemerintah transfer sangat cepat jangan sampai (dana pemda) hanya akan berhenti di deposito perbankan,” kata Menkeu kala itu.

Lalu, pada Oktober 2022 Sri Mulyani kembali mendapati simpanan tinggi pemda di perbankan. Kali ini Pemprov DKI Jakarta disebutkan masih memiliki dana terparkir sebesar Rp13,5 triliun dan menjadi yang terbesar di antara pemerintah daerah se-Indonesia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//