Jokowi Tunjuk Bahlil Ketuai Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke
KORPORAT.COM, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pembentukan satugas ini didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024.
Dalam strukturnya, Presiden Jokowi menugaskan Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” seperti apa disebutkan pada Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024.
Seperti apa yang ditulis oleh laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.
Selain ketua dan wakil ketua, struktur organisasi Satgas juga terdiri atas anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke termasuk ke dalam anggota pelaksana.
Pelaksanaan tugas Satgas dilakukan sejak Keppres ditetapkan pada tanggal 19 April 2024. Adapun tugas dari Satgas ini adalah sebagai berikut:
1. menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;
2. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu;
3. mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah;
4. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;
5. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang;
6. melakukan koordinasi dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan
7. memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Sebelumnya, dari laman resmi Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penanaman tebu di Kabupaten Merauke sebagai proyek strategis nasional dalam mengurangi beban impor yang cukup besar. Rencananya, kebun tebu ini akan terintegrasi dengan pabrik gula berskala besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Ini kawasan proyek strategis nasional untuk tebu, rencana kita bangun 500 ribu hektare dan ini nanti yang bisa mengurangi import white sugar, raw sugar, dan seterusnya," ujar Mentan di Distrik Tanah Miring, Papua Selatan.
Komentar (0)
Login to comment on this news