Keberatan Pajak Hiburan? Kemenkeu Persilakan Ajukan Judicial Review
KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mempersilakan masyarakat melakukan upaya hukum, jika merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan hiburan yang baru.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengingatkan proses yang diajukan harus sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
“Kementerian Keuangan terbuka jika memang ada ketentuan yang perlu dilakukan uji materi (judicial review),” ujarnya kepada awak media pada Selasa (16/1/2024).
Sempat Hanya Rp477 M, Penerimaan Pajak Hiburan Kembali Sentuh Rp2 TLydia menjelaskan, salah satu sumber gugatan kemungkinan berasal dari ketetapan pajak sebesar 40% hingga 75% bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna.
“Kami akan memberikan tanggapan untuk judicial review di sidang Mahkamah Konstitusi apabila telah diajukan,” kata Lidya.
Sebagai informasi, kelompok usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna dikenakan pungutan pajak sebesar 40% hingga 75% karena dianggap jasa hiburan tersebut pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
Pemda Bisa Beri Insentif jika Pajak Hiburan Memberatkan Pelaku UsahaHal ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku efektif 5 Januari 2024.
Adapun, kelompok usaha hiburan lain mengalami penurunan tarif dari sebelumnya maksimal 35% menjadi paling banyak 10%.
“Ini mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ucap Lydia.
Komentar (0)
Login to comment on this news