Laporan SPT Sudah Masuk 10 Juta dari Target 19 Juta WP
KORPORAT.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan hingga 24 Maret 2024 jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahunan adalah sebanyak 10,16 juta WP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan mayoritas pelaporan telah memanfaatkan media digital. Dia mencatat, sebanyak 8,9 juta SPT dilakukan melalui e-filling dan sisanya lewat e-form dan manual.
“Pelaporan SPT ini tumbuh 8,42% dibandingkan dengan tahun lalu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3/2024).
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat WaktuSuryo menjelaskan, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi (OP) adalah hingga 31 Maret 2024. Sementara untuk WP berupa badan usaha sampai dengan 30 April 2024.
“Target wajib pajak tahun ini sebanyak 19,2 juta WP,” tutur dia.
Anak buah Sri Mulyani itu memastikan bahwa layanan pelaporan pajak tetap buka di hari minggu atau libur nasional. Selain itu, Ditjen Pajak juga tetap mengoptimalkan penyebaran informasi melalui surat elektronik agar WP bisa melaporkan SPT tahunannya.
“Harap berhati-hati jika mendapat e-mail yang terindikasi penipuan yang bukan berasal dari Ditjen Pajak yang resmi,” kata Suryo.
Penerimaan Pajak Terus Melambat, Hingga 15 Maret Terkumpul Rp342,8 TriliunUntuk diketahui, sampai dengan 15 Maret 2024 penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan senilai Rp342,8 triliun. Angka itu setara dengan 17,2% dari target di APBN yang sebesar Rp1.988,9 triliun.
Adapun, penerimaan pajak saat ini masih mengalami perlambatan yang disebabkan oleh harga penurunan harga komoditas sejak tahun lalu. Asal tahu saja, pada akhir Maret 2023 yang penerimaan pajak tercatat sebesar Rp432,2 triliun.
Komentar (0)
Login to comment on this news