LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 4,25%
KORPORAT.COM, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah di bank umum sebesar 4,25%. Hal yang sama juga berlaku bagi simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan simpanan valas masing-masing 6,75% dan 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
“LPS menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud,” ujar dia pada Selasa (30/1/2024).
Menurut Purbaya, keputusan ini didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
“Serta untuk memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” tutur dia.
Purbaya menjelaskan, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian.
Kemudian, pemulihan ekonomi global yang masih lemah dan cenderung divergen, perbedaan ekspektasi terhadap pemangkasan suku bunga kebijakan bank sentral utama, dampak fragmentasi geopolitik kawasan terhadap harga komoditas.
Lalu, perdagangan global, dan aktivitas investasi, serta agenda politik di berbagai negara yang mempengaruhi arah kebijakan ekonomi.
Purbaya menambahkan, pasca penetapan TBP periode reguler September 2023 yang lalu kondisi likuiditas masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi lebih gradual.
“LPS terus melakukan pemantauan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing secara reguler,” tutup dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news