Luhut Kirim Sinyal, Pajak Hiburan Akan Ditunda?

Oleh Andry Winanto - korporat.com
18 Januari 2024 15:10 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Dokumen Instagram @luhut.pandjaitan)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka opsi penundaan pajak hiburan terbaru yang mulai berlaku awal tahun ini. Menurut dia, sikap tersebut dianggap penting guna mendukung iklim usaha sektor pariwisata yang relatif baru mulai pulih usai pandemi.

“Saya mendengar hal itu (penyesuaian pajak hiburan) waktu saya masih di Bali. Saat itu langsung saya kumpulkan instansi terkait, termasuk Pak Gubernur Bali. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaan itu,” ujarnya tengah pekan ini.

Alasan dan Penjelasan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 75 Persen

Menurut Luhut, regulasi anyar ini merupakan inisiatif yang diusung oleh Komisi XI DPR dan bukan berasal dari pemerintah.

“Kita evaluasi dan kita judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ini harus dilakukan karena keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena juga ini menyangkut dengan pedagang-pedagang kecil juga,” kata dia.

Seperti yang diberitakan Fakta.com sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengumumkan tarif baru Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang mulai berlaku efektif 5 Januari 2024.

Sebelumnya, diatur 10 kelompok jasa hiburan dan kesenian dengan tarif sama, yakni maksimal 35%. Adapun, dalam ketentuan baru ditetapkan 12 kelompok jasa hiburan dan kesenian, dengan rincian 11 kelompok tarinya turun menjadi maksimal 10%.

Sementara 1 kelompok, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna, tarifnya melonjak menjadi 40% hingga 75%.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//