Meski Penerimaan Cukai Turun, Produksi Rokok Berhasil Ditekan

Oleh Andry Winanto - korporat.com
03 Januari 2024 15:46 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Setkab)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengonfirmasi terjadi penurunan penerimaan cukai pada 2023. Nilainya menjadi Rp221,8 triliun, atau turun 2,25% dari periode 2022 Rp226,9 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kondisi itu terpengaruh dari aktivitas produksi rokok yang mengalami pelandaian pada sepanjang tahun lalu.

“Penerimaan cukai menurun sebagai dampak dari kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok,” ujarnya dalam konferensi pers realisasi APBN di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Mamin dan Rokok Bikin Inflasi Desember Tertinggi pada 2023

Menurut Menkeu, produksi rokok pada 2023 mencapai 318 juta batang. Sementara di tahun sebelumnya, ada sekitar 324 juta batang rokok yang diproduksi.

Bendahara negara mencatat, anjloknya produk hasil tembakau tersebut setara minus 1,8% year on year (yoy). Secara terperinci, penurunan produksi rokok terbesar terjadi pada golongan I yang berkurang minus 14%.

“Produsen rokok golongan I ini adalah yang (skala usahanya) raksasa-raksasa,” kata dia.

Setelah Cukai, Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024

Sementara produksi golongan II dan III naik masing-masing sebesar 11,6% dan 28,2%. “Ini karena tarif cukainya relatif lebih rendah dari golongan I, dan yang golongan III ini yang kebanyakan industrinya kecil dan produksinya pakai tangan,” kata Sri Mulyani menambahkan.

Adapun, penerimaan cukai selain dari produk tembakau adalah berasal dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai kontribusi MMEA tergolong sedikit namun pada tahun lalu menunjukan peningkatan 0,4% sejalan dengan semakin bergeliatnya industri pariwisata.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 10% untuk periode 2023 hingga 2024. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//