Modal Cekak, Bank Asal Madiun Ditutup OJK
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha satu entitas perbankan di Jawa Timur (Jatim). Keputusan itu lantaran bank tersebut dianggap tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Kepala OJK Wilayah Kediri, Bambang Supriyanto menyebut bahwa langkah tegas ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma.
“OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45 Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun,” ujarnya dia dalam siaran pers yang dikutip redaksi, Jumat (5/1/2024).
OJK Cabut Izin Dua BPR, Likuidasi Diproses LPSBambang menjelaskan, otoritas pada 18 Juli 2023 yang lalu telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan dan diminta melakukan penyehatan kinerja keuangan selama 12 bulan.
“Akan tetapi pemegang saham BPR Wijaya Kusuma tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” kata dia.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketetapan undang-undang yang berlaku,” kata Bambang menambahkan.
Dalam 3 Bulan, OJK Minta Bank Blokir 4.000 Rekening Judi OnlineBambang memastikan, secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Dia mengungkapkan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Bambang.
Komentar (0)
Login to comment on this news