OJK Beberkan Perkembangan Terkini Jiwasraya hingga Kresna Life, Begini Rinciannya
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan lanjutan dari penanganan kasus beberapa asuransi tanah air. Di antaranya, Jiwasraya, Indosurya (kini PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia), Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024). Bagaimana rincian perkembangan penanganan asuransi-asuransi bermasalah itu? Simak rinciannya.
Jiwasraya
Ogi mengungkapkan, seluruh polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life per 31 Mei 2024. Selain itu, kata Ogi, IFG Life telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo.
"OJK saat ini telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Ogi.
PMN untuk IFG dan Progres Restrukturisasi JiwasrayaSementara itu, Ogi menyebut, pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indosurya
Ogi juga mengungkapkan, proses likuidasi Indosurya masih terus berjalan. Dalam hal ini, tim Likuidasi yang ditunjuk oleh RUPS sedang bekerja untuk melakukan pemberesan perseroan.
"Hingga akhir Maret 2024, sudah terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp663,77 miliar dan terdapat 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp20,8 miliar," kata Ogi menjelaskan.
Bumiputera
Mengenai asuransi yang satu ini, perseroan telah menyampaikan hasil dari RUA Luar Biasa pada 28 Mei 2024 yang di dalamnya memuat antara lain dokumen Revisi RPK AJBB. "Penyampaian Revisi RPK itu baru disampaikan oleh AJBB kepada OJK melalui surat tertulis pada 4 Juni 2024," tutur Ogi.
Saat ini, kata Ogi, OJK sedang menganalisa revisi dimaksud untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis dan untuk memungkinkan operasional perusahaan ke depan.
7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJKOgi menyampaikan, inisiatif strategis yang diusulkan meliputi konversi aset tetap menjadi aset likuid, penggunaan sebagian besar hasil konversi aset ini untuk membayar klaim secara merata kepada seluruh klaim yang timbul, dan konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi ke depan.
"Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kresna Life
Adapun mengenai Kresna Life, Ogi menuturkan, OJK telah menyampaikan memori banding atas putusan pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "OJK akan terus memantau perkembangan proses upaya hukum tersebut," kata Ogi menegaskan.
Komentar (0)
Login to comment on this news