OJK Pertahankan Moratorium Pinjol Baru, Ini Penyebabnya
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberlakukan kebijakan penghentian sementara (moratorium) bagi kehadiran entitas peer-to-peer lending baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lain OJK, Agusman mengatakan pihaknya kini sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai.
Menurut dia, fundamental yang kuat penting sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha dari lembaga keuangan yang kerap disebut sebagai pinjaman online (pinjol) tersebut.
Anak Muda Dominasi Kredit Macet Pinjol, Begini Respons OJK“Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending,” kata Agusman.
Agusman menjelaskan, otoritas akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan pinjaman online telah dibuka kembali.
“Ini sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang telah diluncurkan pada 10 November 2023, pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1 yaitu penguatan fondasi,” ujar dia.
20 Pinjol Bermodal Cekak, OJK Pasang Opsi Pencabutan IzinSebagai informasi, moratorium pinjol ini juga berkaitan dengan beberapa hal. Pertama, menekan angka entitas pinjol ilegal yang tergolong cukup tinggi. Kedua, mengoptimalkan kinerja pinjol eksisting yang kini berjumlah 99 perusahaan.
Serta yang ketiga adalah untuk memastikan pinjol resmi mampu memenuhi mandatori permodalan sebesar Rp2,5 miliar.
Komentar (0)
Login to comment on this news