PBNU Bisa Kelola Tambang, Gus Yahya: Terima Kasih Presiden Jokowi
KORPORAT.COM, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah meneken aturan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat.
Menurutnya, langkah Jokowi ini menjadi terobosan untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam buat kemaslahatan rakyat secara langsung.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," kata Ketum PBNU dalam keterangan persnya, Senin (3/6/2024).
Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Begini KetentuannyaJika nantinya pemerintah memberi kesempatan kepada NU, Gus Yahya bilang pihaknya menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," ujar kakak kandung dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, itu.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Bahlil Segera Terbitkan Izin Usaha Pertambangan untuk PBNUHal itu ia ungkapkan saat menjadi pembicara di Pembukaan Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, Jumat (31/5/2024).
"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil.
Pemberian izin tambang kepada NU ini bisa terlaksana lantaran Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Kamis (30/5/2024).
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK). (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news