Penerimaan Cukai Lebih Baik Ketika Turun, Begini Penjelasannya
KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi penurunan penerimaan kepabeanan dan cukai pada sepanjang 2023 adalah sebesar Rp286,2 triliun atau setara 95,4% dari target Perpres 75/2023. Jumlah itu turun 11,04% dari periode akhir 2022 Rp317,8 triliun.
“Penerimaan kepabenan dan cukai menurun di tengah termoderasinya harga komoditas,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers APBN di Jakarta pekan ini.
Menurut Menkeu, pelandaian pundi-pundi negara itu tidak lepas dari penurunan pungutan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi Rp221,8 triliun (termasuk sebagian kecil cukai minuman mengandung etil alkohol/MMEA). Kondisi itu terjadi lantaran pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata 10% pada 2023.
Meski Penerimaan Cukai Turun, Produksi Rokok Berhasil Ditekan“Ini juga dampak dari pelaksanaan keseimbangan empat pilar kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal,” kata Sri Mulyani menambahkan.
Terpisah, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan jika esensi utama penarikan cukai bukanlah untuk menopang penerimaan negara.
Rendy menjelaskan, pengenaan tarif seperti cukai lebih ditujukan untuk mengurangi konsumsi barang yang dinilai punya dampak negatif. Seperti di dalamnya aspek kesehatan maupun juga aspek lingkungan.
“Jadi sesungguhnya cukai lebih baik ketika dia mengalami penurunan, dengan asumsi konsumsi barang-barang tersebut akan drop,” kata Rendy kepada Fakta.com.
Setelah Cukai, Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024Pernyataan Rendy itu terbukti dari produksi rokok yang amblas selama 2023 menjadi 318 juta batang dari sebelumnya di 2022 sebanyak 324 juta batang.
“Maka penerimaan cukai yang menurun bisa mengabarkan ke masyarakat yang sudah mulai mengurangi konsumsi barang-barang tersebut,” ucapnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news