Penerimaan Pajak Lampaui Target Tiga Tahun Beruntun
KORPORAT.COM, Jakarta - Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun. Torehan ini naik 8,9% dari catatan akhir 2022 Rp1.716,7 triliun.
Meski pertumbuhannya lebih rendah dari 2022, namun pencapaian pada 2023 setara dengan 108,6% dari target di Undang-Undang APBN 2023 Rp1.718 triliun.
Bahkan, kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, angka tersebut juga melampaui 102,8% dari Perpres 75/2023 yang telah dibuat lebih tinggi, yakni sebesar Rp1.818,2 triliun.
“Penerimaan pajak mampu tumbuh 8,9% dan melampaui target Perpres 75/2023 didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta keberhasilan aktivitas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (2/1/2024).
Menkeu menjelaskan, tiga kelompok pajak mampu melampaui target dan tumbuh positif. Bahkan, sambung dia, dua diantaranya tumbuh double digit.
“PPh migas mengalami kontraksi akibat penurunan harga komoditas migas,” katanya.
Setelah Cukai, Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024Menkeu menambahkan, pertumbuhan penerimaan periode 2023 melambat dari 2022 karena penurunan signifikan harga komoditas, penurunan impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Hasil ini membuat penerimaan pajak melampaui target selama tiga tahun berturut-turut,” ucap dia.
Ini Arti dan Data Rasio Pajak yang Dibahas Gibran dan MahfudSebagai informasi, penerimaan pajak berhasil melampaui target dalam tiga tahun terakhir atau pada periiode 2020-2023. Sebelum ini, yakni pada 2019 dan 2020, penerimaan pajak tak capai target.
Berikut risalah histori penerimaan pajak periode 2019-2023.
Komentar (0)
Login to comment on this news