Perintah Undang-undang, OJK Awasi Pengelolaan Dana hingga Investasi BP Tapera

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
13 Juni 2024 09:29 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan layar Youtube OJK)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Meski belum ada kejelasan lebih lanjut, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal mendapat pengawasan berlapis. Salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun pengawasan OJK tak langsung ke programnya melainkan melalui BP Tapera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), pengawasan BP Tapera oleh OJK dilakukan oleh Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan.

Dalam hal ini, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022).

Ruang lingkup OJK dalam pengawasan BP Tapera ini meliputi, pengelolaan aset, penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko, hingga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera.

Tanpa Tapera, Pemerintah Punya Alokasi APBN untuk Perumahan Rakyat

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dalam rangka mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk pemanfaatan peserta, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera.

"Agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan," ujar Friderica yang juga merupakan anggota Komite Tapera, Rabu (12/6/2024).

Friderica yang akrab disapa Kiki itu juga menegaskan komitmen OJK untuk selalu memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan termasuk di dalamnya konsumen BP Tapera. Salah satu respons cepat dalam memastikan aspek pelindungan konsumen dengan baik adalah melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pengawasan Berlapis BP Tapera, Libatkan Tiga Menteri hingga BPK

Adapun penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK tersebut telah mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Sebagai informasi, pengawasan BP Tapera juga dilakukan Komite Tapera yang terdiri dari lintas kementerian dan Lembaga. Mulai dari ketua yang dijabat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Kemudian ada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebagai anggota. Serta Anggota DK OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Tak hanya itu saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ikut berperan mengawasi BP Tapera sesuai dengan UU No. 4 tahun 2016 pasal 71. Di sini, BPK dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//