Perkembangan Terakhir Kredit Restrukturisasi COVID-19
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak COVID-19 masih berlangsung hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan sampai dengan akhir tahun lalu nilai maupun jumlah nasabah yang masuk dalam upaya penyehatan itu terus mengalami pelandaian.
“Hal ini sejalan dengan perekonomian nasional yang terus mengalami pertumbuhan pascapandemi,” ujanya kepada awak media dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, dikutip Rabu (10/1/2024).
Perbankan Optimistis Pertumbuhan Kredit Bikin Laba Naik 10 PersenMenurut Dian, tren penurunan terlihat di November 2023 dengan nilai kredit restrukturisasi menjadi sebesar Rp285,32 triliun. Angka itu lebih rendah Rp15,84 triliun dari Oktober 2023 yang sebesar Rp301,16 triliun.
“Sementara jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,14 juta nasabah dari sebelumnya 1,22 juta nasabah atau berkurang sekitar 80.000 nasabah,” tuturnya.
Dian menjelaskan, sinya positif dari kredit restrukturisasi diikuti oleh terjaganya rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) secara net dari 0,77% menjadi 0,75%.
“Untuk NPL gross juga membaik dari 2,42% menjadi 2,36%,” imbuhnya.
Pengusaha Genjot Belanja Setelah Pemilu, Kredit Bank MelajuDian menambahkan, torehan apik ini ikut menyokong penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,61% (Oktober 2023 sebesar 11,81%).
“Adapun jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 42,5% dari total porsi kredit restrukturisasi COVID-19 sebesar Rp285,32 triliun,” tutup dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news