Pernyataan Lengkap Ditjen Pajak soal Vonis Rafael Alun
KORPORAT.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawainya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), adalah bukti jika setiap orang memiliki berkedudukan yang sama di mata hukum.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyadari jika hal yang paling esensi dalam pelaksanaan tugas penerimaan negara adalah menjaga kepercayaan masyarakat.
“DJP menyadari kejadian ini menjadi momentum untuk merefleksi,” ujarnya kepada Fakta.com pada Selasa (9/1/2024).
Respons Vonis Rafael Alun, Direktur Pajak: Sesuai Bukti dan DataAnak buah Sri Mulyani itu memastikan jika nilai budaya di Kementerian Keuangan bakal terus ditingkatkan guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
“Nilai integritas harus menjadi harga mati yang harus ada pada setiap pegawai,” kata Dwi.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pegawai tinggi pajak. Dia divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Divonis 14 Tahun, Rafael Alun Pikir-pikir BandingBerikut adalah pernyataan lengkap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan soal kasus yang menjerat RAT.
Pada intinya DJP menghormati proses hukum yang berlangsung dan terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, salah satunya melalui peningkatan integritas pegawai serta menindaklanjuti setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
DJP menyadari kejadian ini menjadi momentum untuk merefleksi bahwa dalam menjalankan tugas besar menghimpun penerimaan negara melalui pajak, kepercayaan masyarakat adalah hal yang harus selalu dijaga.
Di tengah reformasi perpajakan yang sedang berjalan saat ini, berdasarkan pada 5 pilar reformasi yang salah satunya adalah pilar SDM. Nilai integritas harus menjadi harga mati yang harus ada pada setiap pegawai DJP.
Kami juga mengembangkan sistem pengawasan berbasis three lines defences, yaitu pengawasan oleh pimpinan unit atau manajemen, pengawasan oleh unit kerja di DJP, serta pengawasan oleh Itjen Kemenkeu.
Komentar (0)
Login to comment on this news