Sempat Hanya Rp477 M, Penerimaan Pajak Hiburan Kembali Sentuh Rp2 T

Oleh Andry Winanto - korporat.com
17 Januari 2024 06:47 WIB
Gedung pajak. (Dokumen Kementerian Keuangan)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa kesenian dan hiburan. Khususnya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna.

Pajak dari jenis usaha tersebut naik dari sebelumnya maksimal 35% menjadi maksimal 75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan langkah ini mempertimbangkan hiburan tersebut umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu. 

“Hal tersebut juga ditempuh untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pada Selasa (16/1/2024).

Pemda Bisa Beri Insentif jika Pajak Hiburan Memberatkan Pelaku Usaha

Lydia menjelaskan, pungutan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna ditetapkan antara 40% hingga 75% sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang merupakan payung regulasi di lapangan.

“Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha,”  katanya.

Untuk diketahui, aturan terbaru ini termuat dalam tarif PBJT sebagaimana amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang disahkan 2022 yang lalu dan mulai berlaku efektif 5 Januari 2024.

Alasan dan Penjelasan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 75 Persen

Dalam tersebut diatur 12 sektor hiburan, dimana 11 sektor hiburan mendapat pengenaan pajak maksimal 10%. Sementara satu sektor hiburan bertarif 40%-75% seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Adapun dalam regulasi lama, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), ditetapkan 10 sektor hiburan dengan tarif sama, yakni maksimal 35%.

Berikut adalah rekapitulasi penerimaan pajak hiburan dalam lima tahun terakhir.

  • Periode 2019 sebesar Rp2,4 triliun (sebelum pandemi)

  • Periode 2020 sebesar Rp787 milliar

  • Periode 2021 sebesar Rp477 miliar

  • Periode 2022 sebesar Rp1,5 triliun

  • Periode 2023 (perhitungan sementara) Rp2,2 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//