Soal Tapera, Menteri Basuki: Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa?
KORPORAT.COM, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat.
"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016 , kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa gesa?" ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Desak Jokowi Cabut PP Tapera, Buruh Ancam Demo Lebih BesarMenurut Basuki yang juga merupakan Ketua Komite BP Tapera, bahwa APBN sampai sekarang sudah Rp105 triliun yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.
"Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," katanya.
Buka-bukaan Komisioner BP Tapera, dari Temuan BPK hingga Pengelolaan DanaBasuki juga mengatakan bahwa kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," kata Basuki. (Antara)
Komentar (0)
Login to comment on this news