Sri Mulyani Jawab Sensitivitas Penyaluran Bansos Jelang Pemilu
KORPORAT.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu instrumen yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Undang-undang ini dibahas bersama seluruh partai politik dan fraksi di Senayan. Sesudah menjadi undang-undang maka dia menjadi instrumen bersama,” ujar dia saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta pada Selasa (30/1/2024).
Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran bantuan sosial pada 2023 adalah sebesar Rp476 triliun.
“Jadi ya semua partai politik yang membahas ini melalui hak bujetnya bersama pemerintah,” tutur dia.
Bansos tahun lalu diantaranya terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 9,9 juta masyarakat penerima, Kartu Sembako 18,7 juta penerima. Kemudian bantuan langsung tunai (BLT) El Nino, subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan bantuan pangan.
Menkeu menyebut jika bansos untuk periode 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp496 triliun. Menurut dia, angka tersebut cenderung dinamis mengikuti perkembangan di lapangan.
“Poin saya adalah angka (bansos) tahun lalu dan tahun ini ada di dalam Undang-Undang APBN yang dibawa oleh pemerintah kemudian dibahas oleh DPR dan ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Sehingga kalau pemerintah menggunakan APBN itu adalah uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini jug untuk menjelaskan langkah yang dilakukan oleh pemerintah,” kata dia.
“Jadi ini semuanya sudah ada di dalam APBN, sudah menjadi program silahkan karena ini dalam kontestasi politik. Ini dipresentasikan di dalam konteks pelaksanaan APBN,” ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya pada awal pekan ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan jika pemerintah mengubah BLT El Nino menjadi BLT kerawanan pangan. Hal itu dimaksudkan untuk membantu mengatasi kemiskinan ekstrem. Di sisi lain, anomali cuaca El Nino telah berakhir seiring dengan mulai masuknya musim penghujan.
Adapun, nilai BLT pangan ini senilai Rp200.000 per bulan selama tiga bulan. Sebagai tahap pertama disalurkan hingga periode Maret 2024 dengan evaluasi untuk penyaluran tahap selanjutnya.
“Bahwa BLT terutama untuk mitigasi pangan dikaitkan dengan akselerasi menyelesaikan kemiskinan ekstrem 2024. Diketahui harga pangan adalah most sensitive di dalam menentukan kemiskinan masyarakat dan daya beli. Jadi itu memang akan terus dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan program-program yang sudah ada,” ucap Menkeu Sri Mulyani.
Komentar (0)
Login to comment on this news