Sri Mulyani Pastikan THR Cair Mulai 22 Maret

Oleh Andry Winanto - korporat.com
18 Maret 2024 13:00 WIB
Foto: Dok. Bank Indonesia
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara masih terus berproses. Dia memastikan jika hak abdi negara tersebut akan diterima 10 hari sebelum hari raya Idulfitri.

“Pembayaran THR paling cepat dilakukan tanggal 22 Maret 2024. Ini masih diproses,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menkeu menjelaskan, dasar pemberian THR 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Beleid tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR.

“Ini (PMK) sedang kita proses,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan, alur selanjutnya adalah pada 18 Maret, yaitu rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja. Kemudian di 19 Maret merupakan pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri. Lalu pada 21 Maret dropping atau penyaluran dana ke PT Taspen dan PT Asabri.

Selanjutnya pada 22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana yang diikuti oleh transfer ke rekening penerima,

“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyampaikan terima kasih kepada ASN, TNI/Polri yang selama ini sudah bekerja untuk menjalankan program-program pemerintah serta menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” kata dia.

Menkeu menyebut, pemberian THR diharapkan pula menjadi salah satu motor dalam menggerakan roda perekonomian. 

Sebagai informasi, total anggaran THR pusat dan daerah yang disediakan untuk periode 2024 adalah sebesar Rp48,7 triliun. Angka itu lebih tinggi dari 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun lantaran pembayaran THR tahun ini mencakup seluruh komponen secara penuh atau 100%. 

Bahkan, diberlakukan juga kebijakan pembebasan potongan tertentu serta pembebasan PPh yang akan ditanggung pemerintah (DTP).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//