Surplus Neraca Pedagangan Bakal Berlanjut Tahun Ini
KORPORAT.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berupaya mempertahankan capaian surplus neraca perdagangan di tahun ini yang telah berlangsung sejak Mei 2020.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan neraca perdagangan Indonesia periode Januari sampai dengan November 2023 tercatat surplus US$33,63 miliar. Menurut dia, torehan itu masih terhitung tinggi meskipun mengalami pelandaian US$16,91 miliar dibanding tahun sebelumnya..
“Neraca perdagangan Indonesia pun tercatat tetap surplus selama 43 bulan berturut-turut sejak Mei 2020,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/1/2024).
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, menyampaikan kinerja ekspor Indonesia pada 2023 turut berkontribusi signifikan terhadap momentum pemulihan ekonomi yang masih berjalan.
“Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia selama Januari hingga November 2023 adalah sebesar US$236,41 miliar dengan tiga negara tujuan utama ekspor nonmigas adalah China, Amerika Serikat, dan India,” katanya.
Surplus Neraca Perdagangan Perkuat Ketahanan EkonomiZulhas menjelaskan, pada triwulan III 2023, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh mendekati 5% yang ditopang oleh konsumsi rumah tangga seiring kenaikan mobilitas dan daya beli yang tetap terjaga.
“Pemerintah akan terus mendorong kinerja ekspor melalui kemudahan dan kepastian hukum,” kata Zulhas menegaskan.
Disebutkan bahwa Kementerian Perdagangan sudah merilis pemberian stimulus bagi eksportir dengan menghapus biaya pembelian Formulir Surat Keterangan Asal (SKA).
Ketentuan ini diatur dalam Permendag Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.
Surplus Neraca Dagang Makin Rendah, Tersisa US$2,41 Miliar per NovemberSementara itu, terkait impor, dilakukan penataan kembali kebijakan berupa pengawasan impor dari post-border ke border.
Kemudian, diatur pula relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketentuan-ketentuan ini tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Impor ditata dan ekspor dipermudah karena kita ingin melindungi UMKM dan industri dalam negeri,” ucap Mendag Zulkifli Hasan.
Komentar (0)
Login to comment on this news