Tarif Listrik Kuartal III-2024 Tak Berubah, PLN Buka Suara

Oleh Issa Almawadi - korporat.com
02 Juli 2024 17:58 WIB
Ilustrasi. (Dokumen PLN)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - PT PLN (Persero) buka suara terkait keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak mengubah tarif tenaga listrik pada kuartal III-2024. Di sini, PLN berkomitmen untuk memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas.

Pernyataan tersebut disampaikan, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, Selasa (2/7/2024). "Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan," ujar Darmawan.

Selain itu, dalam upaya turut menjaga pasokan listrik yang andal guna menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.

"PLN berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri. Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik," tutur Darmawan.

Menyoal Padamnya Listrik di Sejumlah Wilayah Sumatra

Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di kuartal III 2024 (Juli-September) dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa keputusan tidak mengubah tarif listrik merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

RAPBN 2025, ESDM Ajukan Subsidi Listrik hingga Rp88,36 Triliun

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III-2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/US$, ICP sebesar US$83,83/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//