Tarif Pajak Disktotek Cs, Antara SE Mendagri dan Kebijakan Pemda

Oleh Andry Winanto - korporat.com
23 Januari 2024 07:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Dokumen Kemendagri)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Polemik pajak hiburan tertentu hingga 75% nampaknya mulai menemui titik terang seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. SE bernomor 900.1.13.1/403/SJ itu terkait petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tertanggal 19 Januari 2024.

Dalam salah satu poin SE itu dijelaskan, pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal atas permohonan wajib pajak (WP). Beberapa pertimbangannya, antara lain:

  1. Kemampuan membayar WP
  2. Kondisi tertentu objek pajak
  3. Mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro
  4. Mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah
  5. Mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.
Wajah Kusut Inul dan Pengusaha Hiburan Usai Bertemu Menko Airlangga

Selain itu, pemerintah daerah juga bisa memperhatikan beberapa hal lainnya. Di antaranya:

  1. Kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh WP selama dua tahun terakhir
  2. Kesinambungan usaha WP
  3. Kontribusi usaha dan penanaman modal WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja
  4. Faktor lain yang ditentukan kepala daerah.

Atas dasar itu, SE tersebut mendorong kepala daerah/wakil kepala daerah bisa segera berkomunikasi dengan pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal. Tujuannya, untuk mendukung pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang baru tumbuh pascapandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga telah menegaskan kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengurangan pungutan PBJT yang tarifnya 40% sampai dengan 75%. 

“Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah bisa mengurangi pajak hiburan agar bisa sama dengan tarif sebelumnya,” ujar dia melalui keterangan tertulis hari ini, Senin (22/1/2024).

Alasan Kemenkeu Ngotot soal Tarif Pajak Diskotek Cs

Airlangga menjelaskan, Kementerian Keuangan selaku regulator fiskal bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan bagi sektor pariwisata. Adapun, fasilitas yang disediakan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). 

“Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%),” tutur dia.

Airlangga berharap, kebijakan itu mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Hiburan, Hana Suryani menilai penetapan pajak yang tinggi berpotensi membawa tekanan terhadap kegiatan bisnis.

“Ini membuat usaha kami jadi tambah sepi,” tutur dia.

Usaha Tambah Sepi, Pengusaha Hiburan Pilih Judicial Review Tarif Pajak

Hana pun menyesalkan minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait dengan aturan fiskal yang baru. Dia diketahui tengah melakukan konsolidasi dengan sesama pelaku usaha untuk menentukan langkah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Sekarang saya sedang mengumpulkan teman-teman dari daerah untuk datang untuk kami serap dulu aspirasinya seperti apa. Setelah itu baru kami bergerak,” kata Hana menambahkan.

Adapun, jasa hiburan tertentu yang dikenakan tarif 40% sampai dengan 75% adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna. Sementara kategori hiburan lain maksimal 10%.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//