Tarif Pajak Hiburan Beri Dampak Berbeda di Setiap Daerah

Oleh Andry Winanto - korporat.com
23 Januari 2024 10:47 WIB
Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Pemberlakuan pajak hiburan terbaru akan memberikan implikasi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Hal ini terkait dengan kemampuan daerah masing-masing.

Kondisi itu diungkapkan Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Menurut Yusuf, daerah yang punya kemampuan cukup baik dalam merespon perubahan tarif cenderung lebih bisa bertahan dibandingkan dengan daerah yang kapasitas fiskalnya tergolong rendah.

“Artinya, daerah yang punya sensitivitas yang tinggi terhadap perubahan harga akan lebih terdampak dari perubahan tarif yang diajukan saat ini,” ujar dia kepada Fakta.com, Senin (22/1/2024).

Alasan Kemenkeu Ngotot soal Tarif Pajak Diskotek Cs

Rendy menjelaskan, kenaikan tarif cukup tinggi memang terjadi pada kelompok jasa hiburan tertentu yang konsumennya merupakan masyarakat berpendapatan menengah ke atas. Namun demikian, jika perubahan yang terlalu tinggi tentu akan mendorong konsumen untuk melakukan penyesuaian dari konsumsi jasa tersebut. 

“Sebenarnya kenaikan tarif ini lebih kepada memberikan ruang atau peluang bagi pemda dalam menggali sumber penerimaan asli daerah (PAD) yang lebih besar. Harapannya dengan PAD yang lebih besar maka pemerintah daerah bisa lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pemerintah pusat ketika merancang beragam kebutuhan belanja,” tutur dia.

Ada Insentif Fiskal, Pajak Diskotek Cs Bisa di Bawah 40 Persen

Meski begitu, penerapan pajak mesti kembali lagi pada kemampuan masyarakat dalam merespon. Hal tersebut berarti pemda harus berperan aktif dalam melakukan tinjauan, apakah tarif ini sesuai dengan karakteristik wilayahnya atau tidak.

“Saya kira langkah pemerintah yang menjanjikan memberikan insentif merupakan cara yang baik. Tinggal bagaimana besaran insentif harus selaras dengan besaran dana yang kemudian harus ditanggung pelaku usaha di daerah,” kata Yusuf menambahkan.

Untuk diketahui, kelompok hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan SPA/mandi uap mengalami kenaikan menjadi 40% hingga 75%. Adapun, kelompok hiburan lain mengalami penurunan dari maksimal 35% menjadi 10%.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//