Usaha Tambah Sepi, Pengusaha Hiburan Pilih Judicial Review Tarif Pajak
KORPORAT.COM, Jakarta - Perkumpulan Pengusaha Hiburan keberatan dengan penerapan tarif pajak hiburan kategori tertentu 40%-75%. Bahkan, mereka tengah menyiapkan langkah uji materi alias judicial review.
Fakta tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Hiburan, Hana Suryani kepada Fakta.com, akhir pekan ini. Menurut Hana, penerapan tarif pajak tersebut berpotensi memberikan tekanan baru di tengah tren pemulihan industri pariwisata pascapendemi.
“Ini membuat usaha kami jadi tambah sepi,” ujar dia.
Alasan dan Penjelasan Kemenkeu soal Pajak Hiburan 75 PersenHana yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menjelaskan, banyak di antara pengunjung yang memilih mengurungkan niatnya datang ke tempat hiburan setelah mengetahui adanya penyesuaian tarif pungutan pajak. Adapun, tarif pajak hiburan untuk karaoke dan bar di Jakarta adalah 25%.
“Tamu banyak yang menelepon apakah sudah berlaku pajak 40%, sehingga tidak jadi datang. Kalau begini terus kita tinggal tutupnya saja nanti,” tutur dia.
Pajak Hiburan 75 Persen Bisa jadi Bumerang bagi PemerintahHana menyesalkan kurangnya inisiatif pemerintah, utamanya Kementerian Keuangan, dalam mensosialisasikan aturan terbaru. Dia pun menilai janji pemberian insentif diyakini akan memerlukan waktu dan proses yang panjang.
Oleh karena itu, Hana bersama dengan kalangan seprofesi bakal menempuh upaya hukum demi menjamin keberlangsungan sektor jasa hiburan yang berkelanjutan.
“Kami akan mengajukan judicial review. Sekarang saya sedang mengumpulkan teman-teman dari daerah untuk datang untuk kami serap dulu aspirasinya seperti apa. Setelah itu baru kami bergerak,” kata Hana menambahkan.
Komentar (0)
Login to comment on this news