Wajah Kusut Inul dan Pengusaha Hiburan Usai Bertemu Menko Airlangga

Oleh Andry Winanto - korporat.com
22 Januari 2024 14:22 WIB
Dokumen Instagram @inul.d
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Pengusaha karaoke keluarga, Inul Daratista hari ini diketahui menemui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto guna mendapat keterangan perihal penetapan pajak hiburan 40% hingga 75%.

Inul diketahui tidak datang sendiri, nampak pula Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, pengacara Hotman Paris, serta sejumlah pengusaha hiburan lainya.

“Wajah-wajah kusut para pengusaha,” kata Inul dalam caption foto melalui akun Instagram @inul.d, Senin (22/1/2024).

Sebelumnya, Hariyadi Sukamdani sempat mengungkapkan jika pelaku usaha di sektor pariwisata tidak pernah diajak berembuk soal rencana penetapan pajak hiburan yang baru. Selain itu, pemerintah dinilainya sangat minim dalam melakukan sosialisasi.

“Bahwa tarif 40% dan maksimal 75%, apa yang kami tahu itu kajian akademiknya bisa dibilang tidak ada,” ujar Hariyadi.

Luhut Kirim Sinyal, Pajak Hiburan Akan Ditunda?

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai 5 Januari 2024 telah memberlakukan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40% sampai 75% khusus untuk  diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna. Sementara untuk 11 kelompok jasa hiburan lainnya dikenakan tarif maksimal 10%.

Adapun, ketetapan itu menggantikan aturan pungutan sebelumnya, yakni semua kelompok disamaratakan dengan tarif maksimal 35%. 

Berikut adalah besaran tarif menurut aturan terbaru.

Tarif 10%

  1. Tontonan film/audio visual yang dipertontonkan di lokasi tertentu

  2. Pagelaran kesenian, musik, tari dan busana

  3. Kontes kecantikan

  4. Kontes Binaraga

  5. Pameran

  6. Pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap

  7. Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor

  8. Permainan ketangkasan

  9. Olahraga permainan

  10. Rekreasi wahana air, salju, pemancingan, kebun binatang

  11. Panti pijat dan pijat refleksi

Tarif 40% sampai dengan 75% = Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/sauna.

Mengutip keterangan Kemenko Perekonomian, pajak hiburan yang sebesar yang minimum 40% ini dibebankan kepada customer, sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22%.

Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama 2 tahun sejak UU 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2022 (5 Januari 2024) yang diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Pajak Hiburan 75 Persen Bisa jadi Bumerang bagi Pemerintah

Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa antara lain DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 25%). Kemudian ada Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 15%).

Sementara, sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75% (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50% (Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya), sebesar 40% (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//