7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
KORPORAT.COM, Jakarta - Kinerja industri asuransi masih dalam level baik dalam 11 bulan pada tahun lalu. Terutama jika dilihat dari pertumbuhan pendapatan premi dan risk based capital (RBC).
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki daftar perusahaan asuransi bermasalah. Dua di antaranya sudah ditangani OJK dengan pencabutan izin usaha.
"Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (9/1/2024).
Saham Turun, Duit Asuransi Jiwa Banyak Mengalir ke SBNDua perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, serta PT Asuransi Purna Artanugraha. Pencabutan izin usaha keduanya berlangsung dalam periode November-Desember 2023.
Tak hanya itu, kata Ogi, OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi. Upaya ini diharapkan membuat perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027, LPS Ubah Struktur OrganisasiMeski begitu, menurut data OJK, kinerja industri asuransi hingga November 2023 masih terbilang baik. Terutama jika dilihat dari total pendapatan premi industri yang mencapai Rp290,21 triliun atau naik 3,56% dari periode sama 2022 Rp280,24 triliun.
Jumlah tersebut didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang bernilai Rp129,33 atau naik 20,97% dari Rp106,91 triliun pada November 2023. Sementara, premi asuransi jiwa turun 7,18% dari Rp173,33 triliun menjadi Rp160,88 triiliun.
Di sisi lain, kinerja industri asuransi masih terbilang baik dengan tingkat RBC yang masih di atas ketentuan. Secara rata-rata, RBC asuransi umum dan reasuransi berada di level 348,97%, sementara asuransi jiwa 464,13%.
Komentar (0)
Login to comment on this news