Antisipasi Gejolak Geopolitik, OJK Rilis Aturan Penanganan Permasalahan Perbankan
KORPORAT.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru. Kali ini terkait dengan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.
Mengutip keterangan OJK, Senin (22/4/2024), aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," kata Dian.
Kabar Terkini Merger Muamalat dan BTN Syariah serta Bank Nobu dan Bank MNCSecara rinci, Dian menyampaikan, ada empat topik ketentuan utama dalam POJK 5/2024 ini. Mulai dari pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik.
Kemudian, penetapan status dan tindakan pengawasan bank. Rencana aksi pemulihan (recovery plan) dan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan," kata Dian menambahkan.
Kredit Bermasalah Perbankan dalam Tren NaikDian pun berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat. "Diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Dian.
POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Adapun ketentuan ini berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
Komentar (0)
Login to comment on this news