Bank BUMN Sambut Baik Aturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Oleh Aria Indra Darmawan - korporat.com
06 November 2024 21:05 WIB
Ilustrasi rupiah. (Dokumen Freepik)
Place your ads here

KORPORAT.COM, Jakarta - Belum lama ini aturan penghapusan piutang macet bagi UMKM sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini disambut baik oleh bank-bank pelat merah.

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengapresiasi aturan yang diterbitkan pemerintah tentang kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM. BRI kini menunggu salinan beleid agar bisa mengimplementasikan aturan itu dengan baik.

"Saat ini, BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," kata Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Termasuk Nelayan dan Petani

Supari berkata, dengan kebijakan ini, pengusaha UMKM yang tak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk blacklist, masih berpotensi mengakses pembiayaan. Dengan begitu, pengusaha itu bisa melanjutkan dan mengembangkan usaha.

"Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI," kata dia.

Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., menyebut kebijakan ini menjadi daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia dalam jangka panjang. Kebijakan ini juga bisa mendorong ekonomi kerakyatan secara luas.

Corporate Secretary Mandiri, Teuku Ali Usman, menambahkan kebijakan tersebut tak berdampak secara keuangan terhadap neraca dan rugi laba Mandiri karena kredit telah dihapus buku.

Penghapusan Utang UMKM Bisa Jadi Momen Kerek Pertumbuhan Ekonomi

"Berdasarkan analisis historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM, khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Mandiri," kata dia.

Ali juga mengatakan kebijakan penghapusan piutang macet bisa memberikan pengusaha UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing di pasar.

Sekadar informasi, aturan penghapusan kredit macet tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu yang diatur beleid ini adalah cakupan penghapusan tagihan kredit macet.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//